Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan penugasan Pelatihan dengan skema perjalanan dinas luar negeri secara terus menerus atau berulang.
Your Correction