Correct Article 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
(2) Masa ikatan dinas untuk Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.
Your Correction
