Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selama melaksanakan ikatan dinas, PNS Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS. (3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat: a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi; b. mencapai batas usia pensiun; atau c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction