Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pelatihan terdiri atas:
a. pascadoktoral;
b. periset tamu;
c. riset bersama;
d. magang riset;
e. magang industri; dan
f. Pelatihan lain sesuai dengan kompetensi.
Your Correction
