Correct Article 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan: dan
b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
b. Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan.
(3) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh ASN.
(4) Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PNS.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemberi Beasiswa dari dalam negeri atau luar negeri.
Your Correction
