Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagai wujud akuntabilitas dan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar dan Pelatihan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berasal dari hasil telaah laporan PNS Tugas Belajar dan laporan Pegawai Pelatihan yang disampaikan secara berkala. (3) Dalam hal terdapat kendala dalam proses Tugas Belajar atau Pelatihan, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melakukan kegiatan pertemuan dengan PNS Tugas Belajar atau Pegawai Pelatihan. (4) Dalam hal pemantauan dan evaluasi memerlukan kepakaran tertentu, dapat dibentuk tim pemantauan dan evaluasi yang bersifat adhoc dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (5) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur: a. wakil dari Biro Organisasi dan sumber daya manusia; dan b. pegawai yang ditunjuk berdasarkan kesesuaian bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki dengan PNS Tugas Belajar dan Pegawai Pelatihan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) berupa laporan. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction