Correct Article 36
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Sebelum Pegawai mengajukan pendaftaran Pelatihan atau perpanjangan Pelatihan kepada Pemberi Beasiswa, Pegawai harus menyampaikan rencana dan topik Pelatihan kepada Kepala Unit Kerja.
(2) Pengajuan pencalonan Pegawai Pelatihan untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(3) Pengajuan pencalonan Pegawai Pelatihan untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(4) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(5) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(6) Pegawai Pelatihan untuk pelaksanaan Pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan ditetapkan dengan Keputusan atau surat tugas Kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
Your Correction
