Correct Article 48
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai Pelatihan tetap ditempatkan menjadi pegawai Unit Kerja yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Unit kerja yang sesuai dengan bidang kepakarannya.
(2) Pegawai Pelatihan yang berstatus Pperiset tetap ditempatkan menjadi pegawai Pusat Riset yang bersangkutan dan/atau ditempatkan pada Pusat Riset yang sesuai dengan bidang kepakarannya.
(3) Periset yang berkedudukan di Deputi, Sekretariat Utama, atau Inspektorat pada saat mendapatkan penugasan Pelatihan, ditempatkan di Pusat Riset yang relevan dengan kepakarannya.
Your Correction
