Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan Kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan. (2) Pembatalan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Pelatihan. (3) Alasan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan/atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; b. mengajukan permohonan pengunduran diri; c. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin melaksanakan Pelatihan; d. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; atau e. alasan lain yang ditetapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Pelatihan.
Your Correction