Correct Article 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pegawai Pelatihan berhak mendapatkan penghasilan berupa:
a. gaji;
b. tunjangan kinerja; dan
c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa.
(2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
