Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Selama melaksanakan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pegawai Pelatihan tidak diberikan penugasan lain kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Pelatihan.
Your Correction
