Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama melaksanakan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pegawai Pelatihan tidak diberikan penugasan lain kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Pelatihan.
Your Correction