Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction