Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan BRIN. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan dari Unit Kerja; dan b. hasil evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan BRIN.
Your Correction