Correct Article 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
PNS Tugas Belajar berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. menandatangani surat perjanjian antara PNS Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar;
e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai;
g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar;
i. menghadiri undangan kegiatan pemantauan dan evaluasi PNS Tugas Belajar;
j. menjaga nama baik BRIN di tempat PNS Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar;
k. melaksanakan ikatan dinas; dan
l. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan apabila PNS Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.
Your Correction
