Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat mengajukan penugasan melalui sistem layanan internal. (2) Penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Pelatihan belum dapat diselesaikan. (3) Perpanjangan penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pegawai Pelatihan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem layanan internal paling lama 3 (tiga) bulan sebelum penugasan Pelatihan berakhir. (4) Perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan: a. rekomendasi/persetujuan dari Kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi Kepala Unit Kerja dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
Your Correction