Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang dengan usulan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Unit Kerja dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia, tewas atau hilang; b. tidak sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan Pelatihan; c. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan/atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. tidak mampu menyelesaikan Pelatihan yang diikuti berdasarkan laporan yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan tempat Pelatihan; e. tidak dapat melaksanakan Pelatihan karena keadaan kahar; f. tidak melaporkan perkembangan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; g. tidak tercapainya keluaran kerja minimal sesuai dengan kategori untuk sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; h. tidak mencantumkan afiliasi BRIN untuk luaran yang dihasilkan oleh Pegawai selama melaksanakan Pelatihan; atau i. alasan lain yang ditetapkan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction