Correct Article 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat langsung mengajukan Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapatkan beasiswa;
b. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja terkait; dan
c. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(3) Peralihan Tugas Belajar menjadi Pegawai Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
