Correct Article 47
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) PNS yang mendapat Pelatihan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan definitifnya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan.
(2) PNS yang mendapat Pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan tidak diberhentikan dari jabatan definitifnya.
(3) PNS yang mendapat Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus pegawai aktif.
(4) Dalam hal penugasan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di luar negeri, penugasan Pelatihan menggunakan skema perjalanan dinas luar negeri.
Your Correction
