Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
Your Correction
