Correct Article 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pegawai Pelatihan berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Pelatihan;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. memenuhi keluaran kerja minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menandatangani surat perjanjian antara Pegawai Pelatihan dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
e. melaporkan diri dan alamat tempat tinggal terakhir;
f. menaati kode etik di institusi penyelenggara Pelatihan;
g. menaati semua ketentuan Pelatihan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi tempat melaksanakan Pelatihan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
h. menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Pelatihan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai;
i. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan kepada kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan Pejabat Pimpinan Madya atau Kepala OR paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Pelatihan;
j. mengajukan usulan aktif kembali paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa/periode penugasannya Pelatihan selesai untuk pelatihan yang dilaksanakan diatas 6 (enam) bulan;
k. menjaga nama baik BRIN di tempat Pegawai Pelatihan menjalankan Pelatihan;
l. seluruh luaran yang dihasilkan oleh pegawai selama melaksanakan Pelatihan berafiliasi dengan BRIN;
m. melakukan kerja sama peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
n. melaksanakan target kinerja lainnya yang berdampak bagi BRIN yang ditugaskan oleh Kepala Unit Kerja.
Your Correction
