Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.
Your Correction