Correct Article 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.
Your Correction
