Correct Article 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Pelatihan periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh periset paling banyak 3 (tiga) kali selama menjadi PNS.
Your Correction
