Correct Article 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK atau Pejabat yang Berwenang dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
(2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
Your Correction
