Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kinerja Pegawai Tugas Belajar dan Pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja berdasarkan.
Your Correction