Correct Article 52
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
Penilaian kinerja Pegawai Tugas Belajar dan Pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja berdasarkan.
Your Correction
