Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Tugas Belajar diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Pemberi Beasiswa dan/atau sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(3) Selama melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Tugas Belajar tidak diberikan penugasan lain, kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Tugas Belajar.
Your Correction
