Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir. (2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan hasil pemantauan jika diperlukan. (3) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi. (5) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap pengajuan perpanjangan dengan persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (6) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria: a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau b. terdapat kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian tugas. (7) Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang. (8) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.
Your Correction