Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sampai dengan huruf f dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Pelatihan dapat mengikuti kembali Pelatihan periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri dan pelatihan lain sesuai dengan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jeda waktu paling singkat 2 (dua) tahun dengan aktif bekerja di unit kerjanya.
Your Correction