PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada saat terjadi:
a. Kecelakaan;
b. Bencana; dan/atau
c. Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(1) Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal hilang kontak;
g. kapal terbalik;
h. orang jatuh dari kapal ke air; dan
i. evakuasi medis terhadap orang di atas kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pesawat udara jatuh;
b. pesawat udara terbakar;
c. pesawat udara tubrukan;
d. pesawat udara tergelincir;
e. pesawat udara hilang kontak; dan
f. pesawat udara mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penanganan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api; dan
b. kecelakaan kendaraan bermotor.
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan pada tahap tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan untuk melakukan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi;
h. konflik sosial; dan
i. kebakaran hutan.
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
(2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa:
a. kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak di lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak dalam ruang terbatas.
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Berita SAR.
(3) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koordinator Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan;
c. koordinator lapangan; dan
d. unit Pencarian dan Pertolongan.
(4) Struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan bertujuan agar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berlangsung cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 didasarkan pada:
a. rencana nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
b. rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi kecelakaan atau bencana yang diperkirakan akan terjadi dan berdampak secara nasional.
(3) Rencana nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
(5) Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia,
c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian;
d. titik koordinat posisi;
e. lokasi pencarian;
f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
(1) Pelaksanaan pencarian dengan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf a merupakan kegiatan pencarian yang dilanjutkan dengan kegiatan pertolongan terhadap Korban.
(2) Pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b merupakan kegiatan pencarian tanpa kegiatan pertolongan terhadap Korban yang sudah tidak lagi berada dalam kondisi bahaya atau Korban tidak diketemukan.
(3) Pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf c merupakan kegiatan pertolongan secara langsung karena lokasi Korban telah diketahui.
Format rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian;
c. pelaksanaan pertolongan; dan
d. pelaksanaan evakuasi Korban.
(1) Penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pengoordinasian, pengarahan dan penugasan unit Pencarian dan Pertolongan menuju lokasi dan/atau daerah pencarian.
(2) Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengumpulan informasi;
b. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan;
d. pelaksanaan pencarian sesuai pola pencarian;
e. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan
f. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
(3) Pelaksanaan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Korban dengan tahapan:
a. penilaian kondisi lingkungan;
b. penilaian kondisi Korban;
c. penyiapan peralatan pertolongan;
d. pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan Korban;
dan
e. apabila diperlukan, dilakukan pertolongan pertama medis terhadap Korban di lokasi kejadian.
(4) Pelaksanaan evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam bentuk:
a. penentuan metode evakuasi;
b. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman;
c. penyerahan Korban ke tim medis untuk penanganan lebih lanjut;
d. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi; dan/atau
e. penyerahan Korban kepada pihak keluarga atau pihak lain yang mewakili.
(1) Penyerahan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima korban.
(2) Berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Format berita acara serah terima Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan mendirikan dan mengaktifkan Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan/atau aparat berwenang lainnya;
b. analisa situasi dan kondisi lokasi sekitar daerah pencarian; dan
c. hasil perhitungan jarak dan waktu tempuh dari lokasi rencana pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan ke daerah pencarian.
(3) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian dan pengonsolidasian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan briefing dan debriefing;
e. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan;
f. pengelolaan administrasi dan logistik;
g. pengorganisasian unit Pencarian dan Pertolongan;
dan
h. penyelenggaraan kehumasan.
Pendirian Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
d. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
(1) Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat didirikan pada:
a. fasilitas dan/atau bangunan tertutup;
b. ruangan terbuka; dan/atau
c. sarana bergerak.
(2) Fasilitas dan/atau bangunan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kantor Pencarian dan Pertolongan;
b. pangkalan TNI;
c. gedung instansi pemerintah/swasta;
d. bandara; dan/atau
e. pelabuhan.
(3) Ruangan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lapangan;
b. gunung;
c. hutan; dan/atau
d. pantai.
(4) Sarana bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kapal; atau
b. kendaraan darat.
Denah Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam keadaan tertentu, koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mendirikan posko taktis sebagai perpanjangan tangan dari Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam rangka memperlancar Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi paling sedikit meliputi:
a. jarak lokasi kejadian;
b. kecepatan mobilitas unit Pencarian dan Pertolongan;
c. kecepatan penanganan terhadap Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. kemudahan koordinasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Posko taktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit mempunyai fungsi :
a. penerimaan dan pengelolaan informasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan briefing dan debriefing; dan
c. pengerahan dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan di daerah pencarian di bawah koordinasi Koordintor Misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Posko taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat paling sedikit sebagai berikut:
a. tersedianya fasilitas komunikasi dan listrik;
b. dekat dengan lokasi kejadian, namun aman dari kemungkinan terkena dampak Kecelakaan dan/atau Bencana;
c. tanah keras, datar, luas, dan cukup untuk menampung fasilitas Pencarian dan Pertolongan;
d. memiliki akses yang cukup untuk memobilisasi unit Pencarian dan Pertolongan;
e. memiliki kemudahan akses untuk Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
f. tidak mengganggu kegiatan umum dan/atau kehidupan masyarakat.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib memenuhi dan membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. hewan.
(1) Setiap orang yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kelengkapan dokumen administrasi;
b. kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan;
c. kesehatan fisik; dan
d. dapat bekerjasama dalam tim.
(2) Kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. surat perijinan dari instansi/organisasi; dan
b. surat perintah tugas.
(3) Kompetensi bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan/atau
b. sertifikat pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pernyataan sehat oleh petugas medis yang bertugas di Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Dapat bekerjasama dalam tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang dikeluarkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Setiap Orang yang membantu dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas keinginan sendiri, berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam hal Setiap Orang atas keinginannya sendiri tidak berada di bawah koordinasi dan kendali koordinator misi Pencarian dan Pertolongan tidak akan dilibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat melarang dan/atau membatasi keterlibatan Potensi Pencarian dan Pertolongan, apabila dianggap menghambat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d. pejabat berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2) Kawasan terlarang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. obyek vital nasional; dan
b. kawasan industri/tambang.
(3) Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) melalui prosedur yang meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan Bencana, dan/atau kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. lokasi;
c. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan
e. bantuan yang diperlukan.
(3) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebenaran informasi;
b. data terkait dengan Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. eskalasi Kecelakaan Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan;
dan
e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2) Laporan dan/atau informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor atau pemberi informasi;
b. lokasi;
c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d. tanggal dan waktu kejadian.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di wilayah negara lain, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melakukan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan negara yang bersangkutan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan ke wilayah negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dan persetujuan dari negara yang bersangkutan.
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri mengajukan bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berada di bawah koordinasi dan kendali Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari:
a. pemerintah negara asal;
b. lembaga internasional; atau
c. lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian untuk proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Peralatan atau logistik dari luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
yang digunakan membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan republik INDONESIA diberi kemudahan akses berupa penerbitan izin terbang, clearance approval dan perijinan lainnya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu memfasilitasi perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melakukan koordinasi kepada instansi terkait.
Prosedur penerbitan izin terbang dan clearance approval sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) meliputi:
a. negara yang akan memberikan bantuan, mengirim data yang diperlukan sesuai dengan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memfasilitasi pengisian lembar permohonan izin terbang dan clearance approval kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Menteri
Perhubungan; dan
c. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memberitahukan penerbitan perijinan kepada perwakilan negara yang akan mengirim bantuan unit Pencarian dan Pertolongan.