Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Asisten bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
(2) Asisten bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Asisten bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dijabat oleh pejabat di lingkungan Deputi bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Asisten bidang administrasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dijabat oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Utama.
Your Correction
