Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas: a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan b. Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction