Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
b. Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
