Correct Article 62
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dalam hal Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan telah selesai, Kepala Badan Nasional Pencarian Pencarian dan Pertolongan MENETAPKAN penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc.
(2) Penetapan penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Your Correction
