Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Berita SAR. (3) Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; c. koordinator lapangan; dan d. unit Pencarian dan Pertolongan. (4) Struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction