Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Format daftar periksa koordinator lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction