Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
Your Correction