Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf bidang operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memverifikasi, dan menganalisa seluruh data teknis yang berkaitan dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. menyiapkan bahan penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam aspek perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; d. menghitung luas daerah pencarian; e. menginventarisasi, menghitung, dan menyiapkan sumber daya Pencarian dan Pertolongan yang dibutuhkan; f. menyiapkan bahan briefing Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai petunjuk koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; g. melaksanakan kegiatan lainnya berdasarkan arahan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; h. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; i. menyiapkan jejaring koordinat Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan j. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (2) Staf bidang intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memverifikasi, dan mengolah data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/ atau Kondisi Membahayakan Manusia guna mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. memperbaharui data/informasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; c. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan perkembangan informasi yang didapat; d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (3) Staf bidang komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan jejaring sistem komunikasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. menerima, mencatat, dan mengolah semua berita yang diterima terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagai data dan informasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; c. membantu koordinator misi Pencarian dan Pertolongan berkomunikasi dengan seluruh unit Pencarian dan Pertolongan yang dikerahkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan e. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (4) Staf bidang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan kegiatan administrasi Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan berita atau informasi yang masuk dan keluar secara rinci; b. menganalisa informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan adminitrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. melakukan proses registrasi dan filterisasi terhadap unit Pencarian dan Pertolongan; d. melaksanakan pencatatan kronologi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan administrasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; f. menyiapkan bahan-bahan untuk laporan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (5) Staf bidang logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e mempunyai tugas: a. menganalisa setiap informasi yang diterima untuk mendukung perencanaan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. menyiapkan perencanaan dukungan logistik sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditentukan; c. melaksanakan perencanaan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. menghitung kebutuhan bahan bakar, permakanan, dan peralatan yang digunakan dalam mendukung Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; e. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan logistik Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (6) Staf bidang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dan penyiapan rumah sakit rujukan terdekat dengan lokasi kejadian; b. memberikan bantuan medis dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan saran kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam penanganan Korban di lapangan; d. memberikan arahan kepada Petugas Pencarian dan Pertolongan terkait rumah sakit rujukan; e. melakukan pengawalan Korban ke rumah sakit rujukan sampai mendapatkan penanganan lebih lanjut; f. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan g. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya. (7) Staf bidang humas, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g mempunyai tugas: a. mengumpulkan, menyimpan dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan baik dokumentasi audio maupun visual; b. menyediakan bahan yang diperlukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dalam menyampaikan informasi kepada media dan/atau pers; c. memberikan informasi kepada media dan/atau pers dengan seijin dan sepengetahuan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; d. menyiapkan dukungan peralatan dan perlengkapan dokumentasi bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan di lapangan; e. mengoordinasikan kegiatan pemberitaan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; f. memberikan saran kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan yang berhubungan dengan aspek berita dan informasi; g. menyiapkan bahan untuk penyusunan laporan akhir; dan h. melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan staf koordinator misi Pencarian dan Pertolongan lainnya.
Your Correction