Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Koordinator misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diusulkan secara tertulis disertai dengan pertimbangan.
(2) Usulan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada Kepala Badan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan mengeluarkan Berita SAR penunjukan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
