Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri pemegang paspor pengganti dan paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus melapor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction