Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana. (2) Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa peristiwa: a. kebakaran; b. orang tercebur; c. orang tenggelam; d. percobaan bunuh diri; e. terjebak di lift; f. terjebak di reruntuhan bangunan; g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan h. terjebak dalam ruang terbatas.
Your Correction