Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Badan.
(2) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Koordinator Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan sistem Pencarian dan Pertolongan;
b. menunjuk, MENETAPKAN, dan menugaskan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c. memberikan perlindungan hukum dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d. menyediakan sumber daya yang diperlukan di bidang Pencarian dan Pertolongan;
e. melakukan koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. melaksanakan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g. melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi internasional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan
h. mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
