Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terdiri atas: a. objek yang akan dicari; b. perkiraan jumlah korban; c. penyebab kejadian; d. tanggal waktu kejadian; e. posisi terakhir diketahui; f. kondisi geografis; dan/atau g. keadaan cuaca. (2) Perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas: a. perkiraan datum/lokasi sinyal mara bahaya; b. perhitungan luas Area Pencarian; c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; d. penentuan pola pencarian; dan e. jejaring sistem komunikasi dan koordinasi yang akan digunakan. (3) Perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c paling sedikit meliputi: a. pergerakan Korban di medan gunung atau hutan; b. pergerakan Korban menggunakan life jacket; c. pergerakan Korban menggunakan sekoci penolong; atau d. pergerakan Korban tanpa menggunakan pelampung. (4) Titik koordinat posisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d paling sedikit meliputi: a. posisi lokasi kejadian; b. posisi Area Pencarian; dan c. posisi lokasi posko. (5) Lokasi pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e paling sedikit meliputi: a. gunung dan/atau hutan; b. sungai dan/atau rawa; c. perairan dangkal dan dalam; d. danau; dan e. perkotaan/pemukiman. (6) Petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan paling sedikit untuk penanganan: a. di gunung dan/atau hutan; b. di sungai, danau, atau laut; c. di ruang terbatas; d. di ketinggian; dan e. di bangunan runtuh. (7) Bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g meliputi: a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan; b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; dan c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. (8) Pelaksanaan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h, terdiri atas: a. sumber daya manusia yang terlibat; b. sarana dan peralatan yang akan dikerahkan; c. teknik pertolongan yang akan diberikan; dan d. lokasi evakuasi.
Your Correction