Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Identifikasi situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan kegiatan penilaian terhadap kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang terdiri atas:
a. objek yang akan dicari;
b. perkiraan jumlah korban;
c. penyebab kejadian;
d. tanggal waktu kejadian;
e. posisi terakhir diketahui;
f. kondisi geografis; dan/atau
g. keadaan cuaca.
(2) Perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. perkiraan datum/lokasi sinyal mara bahaya;
b. perhitungan luas Area Pencarian;
c. penentuan unit Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan;
d. penentuan pola pencarian; dan
e. jejaring sistem komunikasi dan koordinasi yang akan digunakan.
(3) Perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pergerakan Korban di medan gunung atau hutan;
b. pergerakan Korban menggunakan life jacket;
c. pergerakan Korban menggunakan sekoci penolong;
atau
d. pergerakan Korban tanpa menggunakan pelampung.
(4) Titik koordinat posisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d paling sedikit meliputi:
a. posisi lokasi kejadian;
b. posisi Area Pencarian; dan
c. posisi lokasi posko.
(5) Lokasi pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e paling sedikit meliputi:
a. gunung dan/atau hutan;
b. sungai dan/atau rawa;
c. perairan dangkal dan dalam;
d. danau; dan
e. perkotaan/pemukiman.
(6) Petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kualifikasi dan kemampuan paling sedikit untuk penanganan:
a. di gunung dan/atau hutan;
b. di sungai, danau, atau laut;
c. di ruang terbatas;
d. di ketinggian; dan
e. di bangunan runtuh.
(7) Bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g meliputi:
a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; dan
c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(8) Pelaksanaan pertolongan dan evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h, terdiri atas:
a. sumber daya manusia yang terlibat;
b. sarana dan peralatan yang akan dikerahkan;
c. teknik pertolongan yang akan diberikan; dan
d. lokasi evakuasi.
Your Correction
