Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian; d. titik koordinat posisi; e. lokasi pencarian; f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
Your Correction