Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mengerahkan dan mengendalikan Setiap Orang yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction