Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan;
dan
c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
