Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pencarian; c. pelaksanaan pertolongan; dan d. pelaksanaan evakuasi Korban.
Your Correction