Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian;
c. pelaksanaan pertolongan; dan
d. pelaksanaan evakuasi Korban.
Your Correction
