Correct Article 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Peralatan atau logistik dari luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
yang digunakan membantu pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.
Your Correction
