Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), koordinator Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan wewenang kepada asisten di bidang Operasi.
Your Correction