Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kondisi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a merupakan kondisi daerah yang mengalami gangguan keamanan yang disebabkan hal sebagai berikut: a. penetapan sebagai daerah operasi militer; b. konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat; dan c. teror. (2) Eskalasi musibah dan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan musibah dan bencana lebih dari satu kejadian dalam wilayah tanggung jawab Kantor Pencarian dan Pertolongan yang terjadi dalam waktu bersamaan. (3) Kepala Kantor berhalangan sementara atau tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disebabkan hal sebagai berikut: a. mengikuti pendidikan dan pelatihan; b. menjalankan cuti; c. menjalani perawatan medis; dan/atau d. telah memasuki masa pensiun. (4) Berkemampuan sebagai koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang paling sedikit meliputi kepemimpinan di lapangan, koordinasi, dan menyusun rencana operasi.
Your Correction