Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri yang akan melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus berdasarkan permintaan dari Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan dari luar negeri mengajukan bantuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction