Correct Article 65
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah dihentikan dan dinyatakan selesai dapat dilakukan perpanjangan dan/atau pembukaan kembali.
Your Correction
