Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. 4. Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah tahap seluruh kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai. 5. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia. 6. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 7. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana. 8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 9. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum. 11. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. 12. Area Pencarian adalah area yang diperkirakan korban berada berdasarkan hasil teknis perhitungan pencarian. 13. Perpanjangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah penambahan jumlah hari untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. 14. Pembukaan Kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah pengaktifan kembali kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah dihentikan dan dinyatakan selesai. 15. Berita SAR adalah surat yang dibuat dalam bentuk khusus dan dikirim melalui jalur komunikasi elektronik. 16. Pos Komando Operasi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Posko Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah pusat koordinasi dan pengendalian seluruh unsur dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan tindakan pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. 17. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan. 18. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. 20. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction